…Dari sekian banyak klien yang saya jumpai… mungkin bang ”RS” lain dari pada yang lain… dimana selama ini yang selalu saya sampaikan dalam presentasi adalah Legalitas dan Tingkat Resiko bisnis yang saya tawarkan dalam presentasi adalah hal utama bagi saya…tapi kali ini lain ya… saya sempat kaget juga karena pertanyaan nya adalah…”apakah bisnis yang anda tawarkan ini adalah halal buat saya..? kata bang RS dan saya tidak mau membeli uang dengan uang, katanya lagi, soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha..
Nah loh..kan bingung saya…sebagai muslim jujur saja saya juga tidak mau bisnis yang saya jalankan adalah salah atau bertentangan dengan etika hukum dan sisi agama yang saya anut… tapi ini adalah kenyataan yang harus kita hadapi, sudah banyak orang penting (pejabat), alim ulama dan cerdik pandai yang sudah membahas ini jauh-jauh hari sebelumnya dan hasilnya adalah seperti laporan berikut ini, saya tidak bisa menilai sendiri, segala keputusan dan keyakinan hati nurani anda ada di tangan anda sendiri…berikut hasil laporannya..
SEMINAR NASIONAL “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM”
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal 13 September 2001.
Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta).
Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitas/IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya.
Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut :
- Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);
- Meskipun kalangan ulama Syahi’i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
- Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi “istihsan” dan atau “mashalihul mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).
- Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena :
- Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan yang jelas dalam peraturan-perundangan;
- Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga (price discovery) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen;
- Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau gambling, mengandung unsur untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta tidak memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan/kemaslahatan masyarakat secara umum.
- Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai “salam” dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli.
- Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (sumber www.bappebti.go.id)
Filed under: wacana





hi
you have a nice work here friend
come visite me on my site and
http://informatiquefree.zlio.com/
http://forex-99.blogspot.com/
http://automoinscher.zlio.com/
hi
you have a nice work here friend
come visite me on my site
http://www.forex4pro.blogspot.com
assalamualaikum wr wb
bismillah,
membahas haram atau halal suatu masalah,perlu ekstra hati hati,
janganlah kita mengharamkan sesuatu yg halal atau sebaliknya,menhalalkan sesuatu yg haram,hanya karena suatu kepentingan.
karena menyangkut umat
akan dipertanggung jawabkan pada waktunya nanti.
mengikuti pendapat ulama hal yg paling penting.
apabila ada perbedaan ulama ,(baik sy’ahmaupun sunni) sebaiknya ditinggalkan
namun untuk kasus perdagangan komoditi berjangka
pernah dilakukan oleh saydina umar,pada pembelian seekor sapi. terimakasih
Wa’alaikum salam wr wb
Terima kasih atas masukannya bung Syacruddin…
semoga bisa menambah wawasan kita semua.
Yang ragu-ragu saran saya jangan pernah mencobanya, dan yang sudah yakin berhati-hatilah…
Di forex orang yang sukses hanya sekitar 15% … sedangkan sisanya 85% gagal dan bangkrut … tapi dengan adanya 15% orang yang sukses tersebut itu artinya sama dengan ada 10 orang pengusaha,di bisnis konvensional (perdagangan umum) kemudian pada tahun ke-5 hanya tinggal 1 orang yang berhasil … itu artinya …. bahwa hidup ini memang begitu … contoh lain yang ekstrim … di dunia kejahatan .. penjahat kelas kakap seperti koruptor hanya di hukum paling banter 1 tahun sedangkan maling ayam (sekitar 80% pelaku kriminal) … bisa mencapai di atas 5 taunan atau bahkan belasan puluhan tahun … yang lebih gila lagi … banyak orang yang kaliber jahat hingga kini dia sudah kaya dan kemudian bertobat … luar biasa !!!
…selamat siang bung Indra…hidup ini bagaimana kita menyikapi nya aja… dalam tradingpun demikian, Profit atau merugi sekalipun kita harus tetap menyadari batasan-batasan kemampuan kita, jangan sampai termasuk golongan 85 % yang anda sebutkan itu… soal hukuman kriminal kelas teri dengan kriminal berdasi yang jauh berbeda… itulah ketimpangan hidup selalu berpihak kepada sekelompok orang2 yang berduit saja…
assalamualaikum wr. wb
saya akhir-akhir ini sering diajak rekan-rekan saya untuk mau ikut kegiatan bermain saham, dan sampai saat ini, saya belum ikut dengan alasan MASIH BENAR-BENAR RAGU dan tentu saja saya terhambat masalah biaya alias dana, apakah itu diperbolehkan menurut agama atau tidak.
jika itu dilarang, mengapa banyak sekali perusahaan yang melakukan jual beli saham?dan mengapa banyak agen-agen atau pasar-pasar saham dimana para investor bisa bermain didalamnya?selain itu mengapa praktikum pasar modal ada dalam kegiatan perkuliahan?sebenarnya masih cukup banyak pertanyaan dari saya, tapi secara garis besar ini saja dulu, atas jawaban yg meyakinkan yg diberikan, saya sampaikan terimakasih
wassalam…
wa’alaikum salam… terima kasih atas kunjungannya bung Zhanne… kata orang bijak “ikuti kata hatimu” segala sesuatu yang sifat nya meragukan kita jangan pernah dilakukan walaupun itu sangat nyata ke-halalannya. Pun demikian di bisnis futures ini baik di saham, indeks saham maupun forex. Apalagi kalau itu sifatnya memaksakan diri untuk ikut mencobanya, perusahaan melepaskan sahamnya ke publik untuk mengumpulkan modal usaha yang kemudian digunakan untuk pengembangan jaringan perusahaan itu sendiri, Melalui Agen-agen yang anda maksudkan adalah perantara anda dan perusahaan, dan tugas pokoknya adalah menyampaikan amanat anda ke bursa sesuai dengan perintah anda ataupun anda tinggal menyetujui analisa mereka saja untuk segera membeli atau melepas saham-saham anda.Dan UNTUK INVESTOR sudah jelas diatur pemerintah dalam surat edarannya pertanggal 07 Desember 2006 (setahun yang lalu). Nomor:385/BAPPEBTI/12/2006 bahwa investasi dibisnis ini hanya diperuntukkan untuk kalangan Investor Profesional, bukan untuk masyarakat “kecil” yang menggunakan sebagian ataupun seluruh biaya hidupnya untuk ber-investasi dan kemudian jika merugi berakibat fatal bagi dirinya maupun keluarga (karena menggunakan uang yang seharusnya di pakai untuk biaya hidup, bukan untuk investasi (duit lebih) ). terima kasih mudah-mudahan dengan jawaban ini, anda tidak ragu ragu lagi.
Sekarang sudah cukup banyak perusahaan yang menyediakan saranan untuk transaksi forex secara online. Tidak banyak modal yang harus disetor, cukup $25 saja kita bahkan dapat bonus $25. Bahkan perusahaan memberikan leverage yang tinggi sehingga bisa melakukan transaksi dengan nominal puluhan atau ratusan kali lipat dari modal. Hal ini membuat pemain forex bukan hanya orang-orang kaya profesional, bisa juga pelajar, mahasiswa, dan masyarakat biasa yang baru belajar. Jadi, hukum islam mengenai aktifitas perdagangan ini haruslah jelas. Demikian juga dengan pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat, bahwa aktifitas tersebut beresiko.
trima kasih atas masukannya mas Agung…
kalau saya mencermati aturan dari pemerintah sudah sangat jelas, yang anda maksudkan dengan modal kecil tadi sebenarnya sudah dilarang sama pemerintah dengan surat edarannya Nomor : 385/BAPPEBTI/12/2006 (lebih lengkap baca : (http://www.bappebti.go.id/publikasi/eda00106.asp) bahwa perdagangan ini mengandung resiko yang sangat besar dan hanya diperuntukkan bagi profesional investor dan bukan untuk masyarakat kecil, mahasiswa, atau siapapun yang sifatnya cuma coba-coba… dan kalaupun terjadi resiko itu yah..tanggung sendiri…
Ass.
Sebagai tambahan info,, dalam dunia index forex terdapat 3 type pemain.
1. Gambler. ( tanpa mengetahui aspek fundamental (info ekonomi dunia) dan teknis ( chart )) Golongan ini benar-benar asbak ( asal tebak ), ya begitulah penjudi, untung-untungan/rugi-rugian
2. Trader ( kadang lost kadang untung ) golongan ini masih memiliki psykologi yang lemah, jika fudamental & teknikal sudah tdk memungkinkan, tetap saja berharap besar , harga akan naik atau turun
3. Banker. Golongan ini benar-benar menguasai fundaental & teknikal, profit yang dikejar juga sesuai dengan fundamental&teknikal yang mungkin. Jika hanya untung 100 dolar ya diambil, jika hanya untung 1 pun diambl aja.
terus bagaimana dengan pernyataan MUI, apakah pemerintah (Bappebti) dgn MUI gak kompak?
piye toh?
jadi masyarakat Islam harus berpegang dengan ulama (MUI) atau pemerintah (Bappebti)???
http://forum.kompas.com/saham-and-valas/1147-forex-trading-ditinjau-dari-hukum-islam.html
jelas aja mereka (bappebti) bela2in lawong nyari makannya disitu, kalo kaffah, yo harus di hindari hal2 yg subhat..
hanya orang bodoh dan ga berpengalaman yg bilang judi…secara hukum sudah jelas kok masih ragu.orang buat uu itu penuh dengan pertimbangan yang matang.bukan semaunya sendira….pelajarilah sampai benar2 profesional baru komentar.
setuju…
http://www.kayaviaproperti.com
kalo mnurut saya, ya itu tergantung dengan niat dan gimana menjalankan bisnis ini…
halal kalo dengan analisa fundamental dan teknikalnya..
haram kalo asal pasang posisi beli atau jual tanpa tau ilmunya….
semua itu kan ya harus pake ilmu, dan ilmu harus dibeli dengan keja keras, dengan belajar dan dengan pengorbanan yang tidak gampang
Pembahasan halal haram ..gak bisa habis habis yah..hehehe..
masih ada aja yang pro dan kontra…
Untuk yang kontra… bagaimana dengan pendapat anda, jika bursa berjangka (saham, indeks, forex) adalah wajah terdepan perekonomian indonesia saat ini? …
Yang pro halal tidak lagi melakukan transaksi kemudian bursa lesu/loyo trus market rontok berjatuhan, tidak adalagi aktifitas di bursa, tidak ada lagi saham yang di jual ke masyarakat untuk modal ekspansi perusahaan besar itu… terjadi resesi, krisis, melarat rame2 …dan mata uang kita dipermainkan sama bule2 itu karena tidak ada lagi intervensi dari pemerintah karena menganggap haram melakukan semua aktifitas itu.. subhanallah… jadi apa bangsa kita…
Perlu diperhatikan, bahwa bisnis apapun harus dilakukan agar membawa keuntungan bagi masing2 pihak, atau sebaliknya kerugian yg ditanggung bersama. Hal ini tidak berlaku di usaha spekulasi seperti saham, indeks, forex, di mana ada pihak yg untung (besar) dan ada pihak yg rugi (besar). Misalnya di saham, memangnya keuntungan suatu pihak itu ditalangi oleh duit yg datang dari langit? Bila di forex, berapa besar devisa negara yg terbang akibat ulah para spekulan. Jangan menutup mata terhadap hal ini apalagi memutarbalikkan fakta.
Saya tidak bermain di forex, karena sejak awal memandang unsur mudharatnya sangat besar, hanya menjadi investor (tepatnya trader) di bursa saham. Namun akhirnya dengan logika di atas menyadarkan saya bahwa ada sesuatu yg salah dengan usaha semacam ini. Sesuatu yg salah dengan jalan yg salah, akibatnya akan jauh dari berkah. Bagaimana bila pihak yg kalah dalam saham merasa terdzalimi (wajarnya begitu) lalu mendoakan ‘kutukan’ terkait deritanya tersebut dan dikabulkan Tuhan? Cepat atau lambat karma itu akan datang. Lihat resesi finansial di Amerika.
Ini cuplikan ayat yg dapat membantu pencerahan: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisaa’: 29)”
URL berikut menarik untuk dibaca: http://www.dakwatuna.com/2008/trading-sekuritas-dan-jual-beli-saham/. Jadi stop fenomena halal dan haram, tinggalkan saham, indeks, forex atau usaha2 spekulasi lainnya. Semoga bermanfaat.
assalamu’alaikum
“pada setiap diri ada pendapat” dan setiap orang yang berpendapat harus di hargai dan dicermati, namun alangkah indahnya apabila setiap pendapat itu ada dalil dan dasar hukumnya sehingga tida plan-plin plintat plintut ut ut ut.
begitu juga dalam berforex setiap trader harus disertai dengan ilmu-ilmunya yang matang, bukan hanya sekedar coba-coba, ya kalau mau coba-coba pake virtual forex saja.
Maka alangkah indahnya kalau bapak-bapak yang sudah senior berbagi ilmu tentang itu supaya ilmunya bermanfaat gitu lhoooo mas.
wassalam
yang menunggu di ajari forex terimakasih
salam kenal buat semuanya, dan salam silaturahmi
dari bone menyapa nusantara
APA JADINYA NEGARA INI KALO MAYORITAS PENDUDUKNYA BERMAIN INDEX / FOREX DAN KALAH ???
NEGARA BISA BANGKRUT, PERKONOMIAN TERUTAMA SEKTOR RIIL AKAN LUMPUH!
SETUJU BANGETTTT mas KASSA.. APA JADINYA NEGARA INI KALO MAYORITAS PENDUDUKNYA BERMAIN INDEX / FOREX, seperti Amerika, Taiwan, Jepang, Hongkong, Eropa umumnya, dari tukang parkir sampai ibu rumah tangga disana kenal semua bisnis ini. Negara mereka bangkrut, dan miskin kayak sebagian warga indonesia sekarang yang masih ribut perlu tidak bisnis dibidang ini he..he..he..he
Saya ingin mencoba bekerja sebagai trader, tapi saya ingin mendalami dulu ilmunya supaya nanti kalau investor mempercayakan duitnya, bisa saya pegang sebagai amanah yang bisa dikembangkan.
Salam kenal,
Money Changer dan forex online adalah tempat penukaran antar mata uang.
Tetapi ada pebedaan mencolok:
- Money Changer BUKAN Judi
- Forex Online = Judi
Dan masih banyak yang perlu disorot dalam Forex Online. Paling aman ya Money Changer.
Silahkan meluncur ke:
Forex Sisi Lain
Trims
Salam kenal,
Secara umum, antara Jual Beli Wajar dengan JUDI terdapat batas yang sangat TEGAS.
Perbedaan TEGAS itu ada pada ALUR-nya.
Money Changer dan Forex Trading online, walaupun sama-sama proses penukaran antar mata uang.
Ada perbedaan mencolok:
- Money Changer BUKAN Judi
- Forex Online = Judi
Dan masih banyak yang perlu disorot dalam Forex Online. Paling aman ya Money Changer.
Silahkan meluncur ke:
http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa
Trims